PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PNS YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI,
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
