PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 8
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut: a. pengangkutan melalui laut:
- 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
- 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau
- 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA). (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.
