PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 29
BAB 5 — RISK ASSESSMENT DAN PENELITIAN NILAI PABEAN
Pelaksanaan penerbitan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 oleh Pejabat Bea dan Cukai tetap mempertimbangkan jangka waktu penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan.
