Pasal 25
BAB 5 — RISK ASSESSMENT DAN PENELITIAN NILAI PABEAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan: a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan. (2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi; c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas. (4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. (5) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh: a. Importir mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan); b. Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); c. Importir yang mendapatkan fasilitas dari badan koordinasi penanaman modal; d. Importir yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; e. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau f. instansi pemerintah yang mengimpor secara langsung. (6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal: a. barang impor merupakan barang ekspor yang diimpor kembali (barang reimpor); b. barang impor terkena pemeriksaan acak; c. barang impor merupakan barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah; atau d. terdapat informasi dan/atau petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan dari unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (8) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan berdasarkan manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
