Pasal 11
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Identik tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang. (4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
