Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gudang Berikat dapat berbentuk: a. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; b. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau c. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. (2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. industri manufaktur; b. industri pertambangan; c. industri alat berat; dan/atau d. industri jasa perminyakan.
