PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 29
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Dalam hal penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut, PDGB yang berada di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat dapat mengajukan: a. permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Gudang Berikat lain kepada Direktur Jenderal, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat lain tersebut; atau b. permohonan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya.
