PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 27
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id
