PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 25
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
- memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
- menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
- mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat. b. menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan Gudang Berikat, antara lain berupa:
- tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
- tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
- tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan. (2) Selama pembekuan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat.
