Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang telah diajukan usulannya oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri, proses selanjutnya mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jaminan Pemerintah yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Pemerintah. (3) Surat komitmen penyelesaian utang yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dinyatakan tetap berlaku.
