PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 15
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka pemberian Jaminan Obligasi, Menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Jaminan Obligasi diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero). (3) Pelaksanaan Jaminan Obligasi dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau. (4) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
