PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH...
Pasal 5
BAB 3 — DATA YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang digunakan merupakan data tahun 2013. (2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang digunakan merupakan data tahun 2012. (3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
