Pasal 8
BAB 2 — IZIN IMPOR SEMENTARA
(1) Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (2) Jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara. (3) Terhadap izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan untuk jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin Impor Sementara tersebut dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean, sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
