PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
