PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Pasal 24
BAB 7 — DIEKSPOR KEMBALI
Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
