Pasal 22
BAB 7 — DIEKSPOR KEMBALI
(1) Orang yang terlambat mengekspor kembali Barang Impor Sementara sehingga melebihi jangka waktu yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan, Diekspor Kembali melebihi jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Importir tidak menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan b. Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a Diekspor Kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
