PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Pasal 20
BAB 7 — DIEKSPOR KEMBALI
Barang Impor Sementara dapat Diekspor Kembali oleh Importir melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id
