PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Pasal 12
BAB 3 — KEWAJIBAN KEPABEANAN
(1) Terhadap Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; b. diajukan perpanjangan; atau c. diekspor kembali. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas. (4) Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai termasuk pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
