PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DEWAN DIREKTUR DAN DIREKTUR EKSEKUTIF
Tugas Dewan Direktur paling kurang meliputi:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; dan b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a.
