PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
(1) LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
