PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
