PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
- nama;
- alamat;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor; dan
- nomor surat izin usaha, bagi yang memiliki;
b. untuk Wajib Pajak badan, memuat:
- nama;
- alamat;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- nomor surat izin usaha.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 13 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
