Pasal 14A
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8), berupa: a. kebakaran;
b. bencana alam; c. kerusuhan; d. gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik; dan/atau e. keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan. (2) Prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan b. prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e yang dilaksanakan dengan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhak atas tarif Uang Tebusan yang berlaku pada saat tanggal tanda terima sementara Surat Pernyataan dimaksud diterbitkan. 5. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
