PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
