PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 3
- Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
- Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.
