PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 15
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
