PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 10
(1) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada KPA. (2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
