PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers yang selanjutnya disebut Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers kepada masyarakat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
