PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 3 — DEWAN DIREKTUR
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif
telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern LPEI, auditor ekstern, hasil pengawasan Menteri, dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
