PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 43
BAB 7 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
LPEI wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan LPEI dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko LPEI.
