PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 41
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Fungsi audit ekstern LPEI dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur. (3) Dalam melaksanakan fungsi audit ekstern, kantor akuntan publik mengaudit laporan keuangan.
