PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 38
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Rapat Komite diselenggarakan sesuai kebutuhan LPEI.
(2) Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang ketua dan seorang anggota.
(3) Hasil rapat komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
