PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 36
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
Komite Pemantau Risiko bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha dalam hubungannya dengan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan oleh LPEI paling kurang dengan melakukan:
a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur.
