PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 34
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
Ketua komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Pasal 32 huruf a, dan Pasal 33 huruf a hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya.
