PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 29
BAB 4 — DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA
Direktur Eksekutif wajib mengutamakan kepentingan LPEI dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam MENETAPKAN kebijakan kepegawaian.
