PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 3 — DEWAN DIREKTUR
(1) Rapat Dewan Direktur wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur secara fisik paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
(3) Rapat Dewan Direktur dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur.
