Pasal 7
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan TKD; b. standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD; c. agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD; d. penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD; dan e. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD. (2) Pengintegrasian hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
