PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 35
BAB 5 — PENGINTEGRASIAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSFER KE DAERAH DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TERHADAP CAPAIAN PELAKSANAAN PENDANAAN
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan data TKD, minimal berupa:
- alokasi;
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan; dan 4) capaian Keluaran. b. pengumpulan data APBD, minimal berupa:
- anggaran;
- realisasi; dan 3) capaian Keluaran. c. pengumpulan data indikator lainnya, minimal melalui:
- indikator Hasil atas capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi; dan 2) indikator antara yang mendukung pencapaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi. d. standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud pada huruf a, data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi; f. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan g. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi. (2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
