Pasal 31
BAB 4 — PENGINTEGRASIAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSFER KE DAERAH DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TERHADAP PROGRAM
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan data TKD, minimal berupa:
alokasi;
realisasi penyaluran;
realisasi penyerapan; dan
capaian Keluaran. b. pengumpulan data APBD, minimal berupa:
anggaran;
realisasi; dan 3) capaian Keluaran. c. pengumpulan data indikator lainnya, minimal melalui:
indikator Hasil;
indikator Dampak/Hasil Final; dan 3) indikator Manfaat. d. standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud pada huruf a, data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional; f. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan g. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional. (2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
