Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, data dan informasi dalam Platform Digital SKFN berupa SIKD dapat didukung dengan: a. hasil wawancara dan/atau kuesioner; b. hasil pertemuan atau rekonsiliasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait; c. hasil Pemantauan dan Evaluasi TKD dan APBD yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit); dan/atau e. sumber lain yang relevan dapat berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian/Lembaga; c. Pemerintah Daerah; dan/atau d. instansi atau pihak lainnya.
