PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 27
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD yang mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan data APBD yang mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF minimal berupa:
- anggaran;
- realisasi; dan 3) capaian Keluaran. b. pengumpulan data indikator lainnya minimal berupa:
- indikator pembangunan Daerah;
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan 4) indikator Manfaat. c. standardisasi dan validasi data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD; e. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan f. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD. (2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
