PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan. (2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan: a. setiap akhir tahun; dan/atau b. pada periode tertentu.
