PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan data TKD terdiri atas:
- alokasi;
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan;
- capaian Keluaran;
- lokasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau 6) penerima manfaat. b. pengumpulan data indikator lainnya terdiri atas:
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan 3) indikator Manfaat. c. standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD; e. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan f. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD. (2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
