PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN...
Pasal 9
BAB 6 — PENYALURAN
(1) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari DPPID Tahap I yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Tahun Anggaran 2011 berakhir.
