PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN ALOKASI
(1) Daerah penerima DPPID wajib menggunakan DPPID sesuai dengan bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daerah penerima DPPID tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.
