PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 74
pasal.id
(1) Dalam pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, BPKS dapat melakukan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pemanfaatan dalam bentuk lain. (2) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan BPKS. (3) Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, termasuk pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
