PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 62
pasal.id
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Untuk usulan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan:
- rincian Aset yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
- data calon penerima Hibah Aset;
- surat pernyataan dari Kepala BPKS bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah Aset. b. Untuk usulan Hibah Aset berupa selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi:
- rincian Aset yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identitas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang;
- data calon penerima Hibah Aset;
- surat pernyataan dari Kepala BPKS bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah Aset. c. Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala BPKS mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.
