PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 60
pasal.id
(1) Hibah Aset dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. (2) Hibah Aset harus memenuhi syarat: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS. (3) Hibah Aset dilakukan oleh Kepala BPKS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
