Pasal 4
pasal.id
(1) Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas: a. fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan Aset yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing; b. kepastian hukum, yaitu pengelolaan Aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan; c. transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan Aset harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar; d. efisiensi, yaitu pengelolaan Aset diarahkan agar Aset digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal; e. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan Aset harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat; dan f. kepastian nilai, yaitu pengelolaan Aset harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai Aset dalam rangka optimalisasi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset serta penyusunan Neraca Pemerintah. (2) Pengelolaan Aset meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. Pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. Penghapusan; j. Penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
