PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 33
pasal.id
(1) Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG. (2) Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. peralatan dan mesin;
b. jalan, irigasi, dan jaringan; c. aset tetap lainnya; dan d. aset lainnya. (3) Gedung, bangunan, sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset sejak diserahkan kepada pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
